Senin, 27 Januari 2014 | 12:03 WIB
Gita Wiryawan. TEMPO/Prima Mulia
internet , Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan baru menghadiri World Economic Forum 2014 di Davos, Swiss, 22-25 Januari 2014 lalu. Selain para birokrat dan pakar ekonomi, di sana Gita juga menemui beberapa pimpinan bisnis terkemuka dunia. Di antaranya Chief of Operating Officer (COO) Facebook Sheryl Sandberg."Dia meminta pandangan mengenai proses politik dan sosial di Indonesia yang relevan dengan masa depan dunia maya di negara berpenduduk terbesar ke-4," kata Gita melalui keterangan tertulisnya, Senin, 27 Januari 2014.
Menurut Gita, Sheryl memandang Indonesia sebagai negara yang menyenangkan bagi Facebook. Ia ingin mendalami peraturan nasional menyangkut definisi layanan publik dan delokalisasi dalam kerangka pengelolaan dunia maya di Indonesia.Sheryl, yang merupakan tangan kanan Mark Zuckerberg, mengupas penyelenggaraan sistem elektronik untuk layanan publik, seperti Facebook, Google, dan Yahoo serta menempatkan pusat data di Indonesia. "Ia menilai aturan yang diberlakukan Indonesia perlu ditata secara kondusif guna mendorong peran positif kemajuan dunia maya bagi kepentingan masyarakat dan memperkokoh pertumbuhan Internet di dalam negeri," ujar Gita.
Gita menambahkan, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh dari Internet dan, khususnya, Facebook. Salah satunya di sektor pendidikan untuk kemajuan bangsa dan negara. "Contoh nyata yang tegas adalah adanya peningkatan produktivitas pada level grassroot seperti petani, usaha kecil dan menengah, yang merupakan beberapa manfaat dari penggunaan Internet maupun Facebook tersebut."
Seperti diketahui peraturan pelayan publik dan delokalisasi akan diatur dalam Peraturan Kemkominfo, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 17 dari PP tersebut menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkan.Adapun lembaga pelayanan publik yang dimaksud PP ini mengacu pada pada Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009.PINGIT ARIA Terpopuler:Jenderal Ini Menangis Kunjungi Korban BanjirGempa Kebumen, Pantai Selatan Jadi Zona AktifGempa Kebumen, Ada Ular Berjalan di Bawah TanahKlaim Ical Soal Pak Harto dan Golkar Berlebihan
from GOOGLENEWS-V5 Indo copy http://adf.ly/cipUk
via IFTTT
Info Program CSR